07 May 2021
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan yang di dalamnya terdapat kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
Sering menjadi pertanyaan bagi Investor Asing, kira-kira berapa sih minimum modal yang harus ada saat pendirian PT PMA? Dan tentunya sebagai pelaku investor asing yang hendak melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau menanamkan modalnya di Indonesia, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh hukum Indonesia.
Persyaratan minimum modal disetor untuk perusahaan PMA saat ini sudah berubah dan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM 4/2021, yang menjelaskan bahwa Ketentuan minimum permodalan bagi PMA untuk Modal ditempatkan/disetor saat ini paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, juga terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicatat terkait total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu, yaitu:
- Untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Untuk kegiatan usaha Jasa Makanan dan Minuman, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
- Khusus untuk kegiatan usaha Jasa Konstruksi, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Khusus untuk kegiatan usaha Industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan.
Dengan demikian bagi para pelaku usaha yang akan mendirikan atau sudah mendirikan Perusahaan dengan Modal Asing di Indonesia, jika modal disetor anda belum disesuaikan dengan peraturan terbaru, maka segera disesuaikan, atas perubahan yang ada jika perusahaan anda merasa belum mengerti dan sulit memahami perubahan tersebut dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020





